Ketentuan ini antara lain PNS, Prajurit TNI, dan Anggota sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Ketentuan lainnya yang menyebabkan seseorang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2022 ialah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.***