Dalam peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang terkait Organisasi Masyarakat dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu tentang penyiaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan, hal yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin sangatlah berlawanan.
Selain itu, bukti kelompok Khilafatul menyampaikan ujaran kebencian juga bisa dilihat dari situs, video pada kanal Youtube milik mereka, juga dari buletin dan selembaran yang mereka bagikan.
"Itu sudah kami analisis dengan keterangan ahli baik ahli agama islam, Kemenkumham yaitu ahli pidana yang dinyatakan ini delik atau perbuatan melawan hukum," Kata Kombes Pol Hengki Haryadi.***