Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Raya Galungan 2022 Gratis dan Terbaru untuk Foto Profil WhatsApp dan Facebook
Setelah jasad keduanya ditemukan, hanya jasad Handi saja yang dilakukan autopsi.
Hasilnya pun cukup mengejutkan, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, menjelaskan bahwa saat dibuang kondisi Handi memang sudah tidak sadar, tapi masih hidup.
Oleh karena itu Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya dijatuhi hukuman karena melakukan pembunuhan berencana.
Atas hasil autopsi tersebut majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Kolonel Infanteri Priyanto.
"Memidana terdakwa dengan pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Priyanto disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.***