PR BEKASI – Terkait dengan diberlakukannya Surat Edaran No. 57 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan, tentang penyesuaian lokasi pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Kereta Api (KA).
Semenjak adanya pandemi Covid-19, para pelanggan kereta api diwajibkan untuk melampirkan hasil skrinning rapid test antigen atau RT-PCR.
Pada tanggal 18 Mei 2022, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang telah di vaksin dosis kedua tidak perlu melakukan skrinning Covid-16.
Baca Juga: Dinilai Menistakan Agama, Para Pelaku Pernikahan Manusia dengan Kambing Dilaporkan ke Polisi
Penumpang kereta api yang diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen atau RT-PCR yakni, penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).
Sementara itu, untuk penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com melalui akun Instagram @kai121_ saat ini, layanan skrining rapid test antigen di Stasiun KA saat ini masih tersedia.
Baca Juga: Preview Jepang vs Ghana Semifinal Piala Kirin: Duel Tim Samurai Biru dengan Pasukan Black Stars
Regulasi terbaru dari pemerintah mengenai lokasi pemeriksaan rapid test antigen, maka terdapat penyesuaian mengenai jumlah lokasi antigen di Stasiun KA.
Saat ini tersedia 31 stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen mulai dari pulau Jawa hingga pulau Sumatra.
Mengenai jadwal jam layanan rapid test antigen para pelanggan KA bisa mengklik tautan ini https://drive.google.com/file/d/1VTD69CYfVF1VV_5b-Qam-fX47aTnAjsK/view.
Tarif rapid test antigen dibandrol dengan harga sebesar Rp35.000 /orang dan khusus penumpang yang sudah memiliki tiket perjalanan KA Antarkota dengan status lunas.
Daerah operasi dan divisi regional Kereta Api Indonesia (DaopKAI) yang Melayani Test Antigen diantaranya:
Daop 1 Jakarta: Stasiun Pasar Senen dan Gambir
Daop 2 Bandung: Stasiun Bandung, Kiaracondong & Tasikmalaya
Daop 3 Cirebon: Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, dan Jatibarang
Daop 4 Semarang: Stasiun Semarang Tawang, Tegal, & Pekalongan
Daop 5 Purwokerto: Stasiun Purwokerto, Kroya, Kutoarjo
Daop 6 Yogyakarta: Stasiun Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, & Klaten
Baca Juga: Jun SEVENTEEN Ulang Tahun Besok 10 Juni 2022, Simak Profilnya
Daop 7 Madiun: Stasiun Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, & Tulungagung
Daop 8 Surabaya: Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, & Malang
Daop 9 Jember: Stasiun Jember & Ketapang
Divre 3 Palembang: Stasiun Kertapati & Lubuklinggau
Divre 4 Tanjungkarang: Stasiun Tanjungkarang
Agar mobilitas para pelanggan KA mudah, KAI menghimbau agar segera melakukan vaksinasi lengkap dan penerapan protokol kesehatan sehingga perjalanan saat naik kereta api nyaman dan sehat.***