Gatot menjelaskan lebih lanjut bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor salah satunya tidak menggunakan helm SNI.
Baca Juga: Cara Paling Mudah Cek Nomor Indosat, Telkomsel, dan XL Sendiri via Dial Up
Sedangkan untuk pengemudi mobil, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Jenis pelanggaran selama Operasi Patuh 2022 sepeda motor sebanyak 5 pelanggaran. Kemudian, yang kedua mobil atau kendaraan khusus sebanyak 15 pelanggaran," ujar Gatot dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Pelanggaran terbanyak pada Operasi Patuh Jaya 2022 sejauh ini dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI, sedangkan pengendara mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
Operasi Patuh Jaya 2022 ini terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berkendara.***