Perkembangan Vaksinasi PMK Hewan hingga Mekanisme yang Perlu Diketahui

- 16 Juni 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban. /Pixabay/FrankWinkler

PR BEKASI - Vaksinasi PMK hewan ternak mulai dilakukan oleh Kementrian Pertanian, sebagai upaya pengendalian penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi tempat pertama yang mendapat vaksinasi PMK hewan ternak tahap pertama, kemudian dilanjutkan ke daerah zona merah lainnya.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah menyebar di 18 Provinsi, 180 kabupaten seluruh Indonesia.

Hingga, 13 Juni 2022, data dari Kementerian Pertanian mencatat ada 150.630 ekor hewan yang sakit, 39.887 ekor hewan yang sembuh, 893 ekor hewan potong bersyarat, dan 695 ekor hewan yang mati.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Terjadi Erupsi 3 Kali dalam Sehari

"Melalui vaksinasi ini, kita harapkan dapat membantu mencegah penyebarluasan penyakit," ujar Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan (Kementan) Nasrullah.

"Terutama di sentra peternakan sapi perah dan wilayah sumber bibit ternak," katanya menambahkan, sebagaimana dilansir dari Antara.

Pelaksanaan vaksinasi dan jumlah vaksin yang didistribusikan, pada tahap pertama, 800 ribu dosis vaksin dan tahap kedua 2,2 juta dosis vaksin.

10 ribu dosis vaksin pada tahap pertama tiba pada tanggal 12 Juni 2022, lalu didistribusikan ke:

Baca Juga: One Piece 1053, Ternyata Buah Iblis Kaido Uo Uo no Mi Model Seiryu Adalah Senjata Kuno Pluton yang Ada di Wano

1. Koprasi Unit Desa (KUD) sapi perah, di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
2. Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pembibitan Balai Besar, Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Batu Raden.
3. Balai Embrio Transfer, Cipelang.
4. Balai Inseminasi Buatan Lembang.
5. Balai Inseminasi Buatan Singosari

Kriteria hewan penerima vaksin yaitu hewan sehat belum terjangkit PMK dan hewan di Daerah beresiko tinggi.

Adapun untuk mekanisme vaksinasi adalah sebagai berikut:

1. Vaksin disuntikan kepada hewan.
2. Hewan yang di vaksin ditandai dengan ear tag berupa kode QR.
3. Kode QR dapat dipindai dengan aplikasi sehingga dapat menunjukan riwayat vaksin
4. Riwayat kartu vaksinasi berbentuk kartu vaksin yang berisi Data - data dari Nomor identifikasi hewan sampai lokasi dan tanggal vaksin.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah