Baca Juga: Guatemala Tingkatkan Hukuman Pelaku Aborsi dan Larang Pernikahan Sesama Jenis
1. Berkenalan di Aplikasi
Terdakwa Ahnaf Arrafif berkenalan dengan Nur Aini berkenalan melalui aplikasi Tantan.
Pelaku mulai menghubungi korban melalui fitur chat dan berdalih ingin melakukan taaruf.
Saat perkenalan, pelaku mengaku seorang mualaf dan berprofesi sebagai seorang dokter spesialis syaraf serta pengusaha tambang batu bara.
2. Menikah Secara Siri
Pelaku berhasil mengelabui keluarga korban hingga diberi izin untuk melakukan pernikahan siri.
Alasan keluarga menerima pernikahan dilakukan secara siri karena pelaku mengaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih belum selesai diperbaharui.
Sebelumnya pelaku mengaku bernama Petrus Gillbert Arrafif. Namun karena mengaku telah mualaf maka namanya pun diubah menjadi Ahnaf Arrafif.
Baca Juga: Pasangan Penguin Sesama Jenis Berhasil Menetaskan Anak Betina