Pertama, Anda tidak berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri; kedua, Anda bukan seorang PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara); ketiga, termasuk warga yang terkena imbas Covid-19 sehingga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun besaran nominal bansos PKH tahap 3, jika masih sama dengan penyaluran sebelumnya.
Baca Juga: Rp2,7 Triliun Dana Bansos Masih Tertahan, Mensos Tri Rismaharini: Kartu Masih Ada di Bank
PKH tahap 3 Anak sekolah
Siswa SD dapat dana bansos Rp225.000
Siswa SMP dapat uang bansos Rp375.000
Siswa SMA dapat uang bansos Rp500.000
PKH tahap 3 Ibu Hamil dan Balita
Ibu hamil dapat uang bansos Rp750.000
Balita dapat uang bansos Rp750.000