Pakai Modifikasi Mesin Dispenser, SPBU Gorda Raup Untung hingga 7 Miliar dari Kelicikannya Jual BBM

- 23 Juni 2022, 12:18 WIB
Cara SPBU Gorda Serang Kurangi Takaran BBM Pembeli hingga Untung Rp 7 Miliar.
Cara SPBU Gorda Serang Kurangi Takaran BBM Pembeli hingga Untung Rp 7 Miliar. /PMJ News/

PR BEKASI - Pada Senin, 6 Juni 2022 lalu, kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 berhasil dibongkar oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Banten.

Lokasi SPBU tersebut di jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten, Serang, Banten.

Kasus tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin 6 Juni, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: 5 Jurus Hemat BBM saat Mudik Lebaran 2022, Jangan Rem Mendadak

Shinto juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata kegiatan penjualan BBM tersebut dilakukan dengan memodifikasi mesin dispenser dengan menggunakan alat seperti remote control.

“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” kata Shinto dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJNews.

Dari pemeriksaan kasus tersebut, Polda banten menetapkan dua orang tersangka, yaitu BP (68) berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

Dalam investigasinya, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

Baca Juga: Perbedaan Harga BBM Pertamina, Shell, dan Bahan Bakar Merek Lainnya

Di tempat dan kesempatan yang sama, Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.

“Kita telah melakukan pengujian atas dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Maman menambahkan bila jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementerian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

Dari kecurangan penjualan BBM itu pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 4-5 juta per hari atau bisa mencapai jumlah keuntungan sebesar Rp7 miliar.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah