PR BEKASI – Dukungan terkait gagasan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) datang dari Kementerian Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Deputi bidang Kementerian PPPA Agustina Erni menyatakan dukungan terhadap RUU KIA.
Ia menuturkan dengan kehadiran RUU KIA dapat memperkuat komitmen bersama lintas sektor.
Terutama dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya memberikan hal terbaik bagi kesejahteraan ibu dan pemenuhan hak anak.
Sejauh ini, pemerintah telah melakukan upayang untuk bisa menekan kesenjangan genre.
Kesenjangan tersebut bisa dilihat dari pemberian upa, dimana perempuan menerima lebih kecil dibanding dengan laki-laki.
Baca Juga: Mengenang Perjalanan Rima Melati, Aktris Senior yang Memiliki Banyak Karya
"Diharapkan dengan adanya RUU KIA ini perempuan diberikan kesempatan untuk mengasuh anak dan juga bekerja, sehingga dapat terus meningkatkan TPAK perempuan di Indonesia dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki," ujar Erni dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA.
Ia juga memaparkan jika adanya RUU KIA menjadi penting terutama bagi pembentukan SDM di masa yang akan datang.
Pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan menjadi hal yang menarik dalam RUU KIA.
Baca Juga: Jokowi Akan Kunjungi Ukraina, Paspampres Siapkan Pelindung Kepala hingga Senjata Laras Panjang
Hal itu akan mendukung kesejahteraan ibu setelah melahirkan dan tentunya juga bagi sang anak.
Tumbuh kembang anak di masa golden age menjadi titik berat RUU KIA.
Pada masa itu merupakan periode yang krusial dalam pembentukan generasi mendatang.
Baca Juga: Jokowi Akan Kunjungi Ukraina, Paspampres Siapkan Pelindung Kepala hingga Senjata Laras Panjang
Erni juga menuturkan saat ini Kementerian PPPA tengah menyusun sebuah standarisasi tempat untuk menitipkan anak (day care) yang memiliki kepentingan cukup tinggi.
Diharapkan dengan adanya day care ini, kedepannya pemerintah pusat, pemerintah daerah, bahkan sektor swasta dapat menjadikan standarisasi yang telah disusun tersebut menjadi acuan.
Apabila Kementerian PPPA telah berhasil menyusun kebijakan day care yang berbasis komunitas ataupun kebijakan pemerintah, diharapkan akan membantu para ibu yang bekerja baik di sektor formal maupun informal.
Baca Juga: Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK Hewan Ternak, Berikut Penjelasan dari Menteri Agama
Ia juga menambahkan bahwa RUU KIA ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian PPPA.
Hal itu bisa menjadi program yang baik, terutama bagi kedua orangtua dalam memperhatikan tumbuh kembang anak di masa golden age anak atau seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK).***