Terkait Promo yang Diduga Mengandung SARA, Bar Holywings Berakhir Dilaporkan

- 24 Juni 2022, 14:06 WIB
Sunan Kalijaga melaporkan Bar Holywings terkait dengan kasus dugaan promo yang mengandung unsur penistaan agama.
Sunan Kalijaga melaporkan Bar Holywings terkait dengan kasus dugaan promo yang mengandung unsur penistaan agama. /Instagram.com/@holywingsIndonesia

PR BEKASI - Baru saja melakukan permintaan maaf atas kecaman publik, kini Bar Hollywings dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Laporan dugaan penistaan agama Bar Hollywings dilayangkan Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia pada Jumat, 24 Juni 2022.

Hal itu disampaikan Sunan Kalijaga melalui akun media sosial pribadinya.

Baca Juga: Jalur Mandiri Undip Masih Dibuka, Simak Jadwal, Persyaratan, hingga Biaya Pendaftarannya

"Assalamualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," kata Sunan Kalijaga dalam unggahannya.

Sunan Kalijaga menyampaikan, bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

Menurut Sunan, laporan tersebut lantaran telah melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia khususnya.

Baca Juga: Ternyata GERD Dapat Terjadi Pada Bayi, Simak Gejala dan Tips Mengatasinya

Selain itu ia menyayangkan adanya promo yang dilakukan Holywings yang berisi 'minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.'

Hal itu membuat dasar umat Muslim dan Nasrani di Indonesia tak terima.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar Sunan.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Dewa United FC VS Persis Solo Piala Presiden 2022 Sore Ini, Nil Maizar: Kita Masih Ada Pel

Adapun laporan yang telah dibuat menurut Sunan Kalijaga mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama ujaran kebencian serta berbau SARA.

"Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," kata Sunan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 24 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x