12 Outlet Holywings Grup Disegel, Katsapol PP DKI Jakarta: Kami Mengajak untuk Menegakkan Kewibawaan Perda

- 28 Juni 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta.
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta. /PMJ/Dok Holywings

PR BEKASI – Anggota Satpol PP (Satuan Pamong Praja) DKI Jakarta hari ini kerahkan untuk menyegel 12 gerai Holywings terbesar di Ibu Kota.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta, satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings pada Selasa, 28 Juni 2022.

Rekomendasi dari dua OPD akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian seluruh usaha 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Baca Juga: Soal Kasus Promosi Hollywings, Polisi Beberkan 6 Tersangka dan Perannya

“Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluaran. Maka dari itu kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Arifin selaku Katsapol PP DKI Jakarta yang telah dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.

Kasatpol PP DKI Jakarta ini menyampaikan, pelaksanaan penyegelan atau penutupan terhadap 12 outlet Holywings denga memasang spanduk atau abnner di masing-masing tempat usaha.

Seperti pemberitaan sebelumnya, terdapat 12 outlet Holywings di kawasan DKI Jakarta divabut izin operasionalnya. Untuk penyegelan sebanyak 250 petugas Satpol PP dikerahkan.

“Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha. Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Arifin kembali.

Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izin Usahanya Dicabut, Simak Penyebabnya

Sebelum penyegelan dilakukan, satuan pemerintahaan DKI Jakarta membacakan surat perintah penyegelan di hadapan petugas keamanan Holywings.

Penyegelan dilakukan karena Holywings yang bergerak di usaha restoran dan bar telah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submisson Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa kafe Holywings Group yang berlokasi di DKI Jakarta belum memiliki surat izin usaha atau sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Pelanggaran yang ditemukan selanjutnya adalah Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk pengecer minuman beralkohol yang mengharuskan penjualan minuman beralkoho hanya diperbolehan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Hasil pemeriksaan lebh lanjut mengatakan 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) namun ada 5 outlet lainnya yang tidak memiliki surat tersebut.

Dijelaskan bahwa Holywings Group dapat melakukan penjualan minuman beralkohol seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Beritajakarta.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x