3. Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer
4. Pembelian diizinkan membeli bila hasil pindai QR Code menunjukkan warna hijau. Namun, jika warnanya merah, maka pembelian minyak tidak diizinkan.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat menggunakan KTP, berikut langkah-langkahnya.
Menggunakan NIK
1. Tunjukkan KTP pada pengecer
2. Pengecer akan mencatat NIK
3. Anda dapat membeli minyak goreng curah tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Terima Kunjungan Lord Mayor of London: Tindak Lanjut Kerja Sama Transportasi
Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.