Usulan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan Disambut Baik Kemenko PMK, Disebut Banyak Manfaat untuk Kaum Ibu

- 3 Juli 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi ibu dan anak. Tanggapan Kemenko PMK soal cuti melahirkan selama 6 bulan.
Ilustrasi ibu dan anak. Tanggapan Kemenko PMK soal cuti melahirkan selama 6 bulan. /Pexels/Rene Asmussen

Pada RUU KIA pasal 6 ayat (2) pun disebutkan bahwa suami pun memiliki hak untuk mendapatkan cuti pendampingan dengan waktu cuti selama 40 hari kerja, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA.

Baca Juga: Pendapat Buya Yahya seputar Imam Mahdi, Salah Satu Ciri Hari Kiamat

Pada umumnya, perempuan setelah melahirkan akan mengalami beberapa perubahan pada tubuhnya mulai dari waktu nifas perempuan yang berbeda-beda, perut yang jadi buncit, kulit wajah kusam atau berjerawat, hingga kaki yang bengkak.

Femmy juga menyampaikan masa cuti melahirkan enam bulan ini secara psikologis dapat memberikan banyak waktu untuk perempuan agar bisa beradaptasi dan melakukan berbagai penyesuaian terhadap perubahan pada tubuhnya baik secara psikologis ataupun biologis.

"Terlebih lagi dalam kondisi tersebut perempuan rentan untuk mengalami permasalahan psikologis seperti sindrom 'baby blues' hingga depresi pascamelahirkan yang dapat berlangsung cukup lama," ujar Femmy dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA.

Stimulasi pada bayi sejak usia dini memiliki manfaat yang sangat banyak terutama untuk mendukung proses tumbuh kembang, dengan adanya masa cuti melahirkan enam bulan, ibu akan memiliki banyak waktu untuk memberikan stimulasi bagi anaknya. ***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x