Apakah Bisa Ganti Alamat Tempat Tinggal KTP? Simak Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini cara mengganti alamat di KTP.
Ilustrasi - Simak berikut ini cara mengganti alamat di KTP. //PRFM

1. Memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili.

Jadi tidak perlu membawa surat pengantar ketua RT/RW tempat kamu tinggal atau kelurahan saat ini.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Indonesia vs Brunei Darussalam Malam Ini, Tonton di Link Live Streaming Indosiar

2. Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, anda hanya menunjukkan KK (kartu keluarga) dan tidak perlu membawa surat keterangan pindah (SKP).

3. Pindah penduduk antar kabupaten/kota atau antar provinsi, yang nantinya akan dibekali surat keterangan pindah (SKP) oleh Dinas Dukcapil.

4. Pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah (misalnya pemekaran kecamatan), perubahan data alamat diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Baca Juga: One Piece 1054, Kaido Diyakini Masih Hidup, Raja Binatang Buas Akan Balas Dendam ke Ryokugyu

Itulah beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengubah alamat di KTP.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x