PR BEKASI - Jika pindah tempat tinggal baru, apakah Anda sudah tahu cara ganti KTP pake alamat baru ?
Tentu saja terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengganti alamat tersebut.
Karena salah satu data yang mengalami perubahan di KTP elektronik adalah terkait alamat tempat tinggal.
Baca Juga: Cegah Penyakit PMK Pada Hewan Ternak, 94 Ribu Dosis Vaksin Tahap Tiga Sudah Tiba di Indonesia
Sebab, jika alamat KTP tidak sama dengan domisili, akan mempersulit pengurusan segala administrasi yang dibutuhkan.
Apalagi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan ataupun tinggal menetap di suatu daerah.
Dikutip melalui Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Indonesiabaik.id terdapat cara mengganti alamat di KTP.
Baca Juga: Simak Penjelasan Soal Aqiqah dan Kurban Menurut Buya Yahya
Berikut ini beberapa ketentuanya pengurusannya:
1. Memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili.
Jadi tidak perlu membawa surat pengantar ketua RT/RW tempat kamu tinggal atau kelurahan saat ini.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Indonesia vs Brunei Darussalam Malam Ini, Tonton di Link Live Streaming Indosiar
2. Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, anda hanya menunjukkan KK (kartu keluarga) dan tidak perlu membawa surat keterangan pindah (SKP).
3. Pindah penduduk antar kabupaten/kota atau antar provinsi, yang nantinya akan dibekali surat keterangan pindah (SKP) oleh Dinas Dukcapil.
4. Pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah (misalnya pemekaran kecamatan), perubahan data alamat diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.
Baca Juga: One Piece 1054, Kaido Diyakini Masih Hidup, Raja Binatang Buas Akan Balas Dendam ke Ryokugyu
Itulah beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengubah alamat di KTP.***