5 Langkah MUI Wujudkan Cita-cita Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Halal Dunia 2024, Apa Saja?

- 8 Juli 2022, 07:12 WIB
Indonesia mempunyai banyak cara untuk mewujudkan negara yang  bisa menjadi pusat wisata halal dunia pada 2024.
Indonesia mempunyai banyak cara untuk mewujudkan negara yang bisa menjadi pusat wisata halal dunia pada 2024. /Kemenag.go.id

PR BEKASI - Amirsyah Tambunan, Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan pilar utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional adalah melakukan akselerasi industri halal dan pariwisata halal.

Dalam kegiatan berbagi kebahagian menuju talenta dan transformasi digital bagi ekonomi syariah, Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa industri dan pariwisata halal dapat menumbuhkan ekonomi skala nasional setelah masa pandemi berakhir.

Amirsyah Tambunan juga mengatakan bahwa MUI memiliki peran penting dan strategis.

"Akselerasi industri halal dan pengembangan pariwisata halal menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional setelah masa pandemi covid-19 berakhir," ucap Amirsyah dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Peran strategis tersebut terdiri dari melakukan audit produk-produk halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan mengeluarkan fatwa halal sesuai dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Akselerasi terus dilakukan pemerintah, dalam rangka pengembangan ekosistem ekonomi halal menuju pusat ekonomi halal dunia 2024.

"Indonesia mencita - citakan sebagai pusat ekonomi halal dunia pada tahun 2024," kata Amirsyah di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) akan menerbitkan sertifikat halal untuk akselerasinya.

Baca Juga: Teks Terbaru Khutbah Idul Adha 2022: Menghayati Keagungan Idul Adha

Menurut Amirsyah, ada lima langkah untuk mendukung cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi halal dunia 2024.

Pertama, pemerintah perlu mendorong terbitnya regulasi yang berpihak kepada industri dan pariwisata halal.

Kedua, pihak terkait harus mendorong tersedianya infastruktur halal di Indonesia sesuai dengan prinsip syariah.

Ketiga, mendorong para pelaku usaha industri halal untuk meningkatkan produktivitas. Termasuk melakukan kegiatan ekspor dan impor produk halal dengan negara-negara yang memiliki standar halal.

Keempat, mendorong kuliner halal warisan budaya bangsa Indonesia agar dapat memajukan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Hal yang terakhir atau kelima yakni mendorong terciptanya kondisi aman, nyaman, dan bersih dalam rangka memajukan industri halal di Indonesia.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x