Profil Mas Bechi, dari Penemu Musik Metafakta hingga Jadi Tersangka Pencabulan

- 8 Juli 2022, 15:36 WIB
Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati akhirnya berhasil ditangkap, berikut aalah profil dan biodata lengkapnya.
Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati akhirnya berhasil ditangkap, berikut aalah profil dan biodata lengkapnya. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

PR BEKASI - Putra dari pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi yakni Moch Subchi Azal Tzani MSAT atau Mas Bechi, akhirnya ditangkap.

Penangkapan pria yang juga akrab disapa Mas Bechi ini berlangsung sangat alot, sebab beberapa kali terjadi kesepakatan namun tersangka kasus pencabulan santriwati ini selalu mengingkari.

Selain karena Mas Bechi selalu mangkir setiap kali Polda Jatim melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, pihak pesantren juga dinilai ikut menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Eks Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, Pelaku Membuat Pengakuan Mengejutkan

Irjen Pol Nico Afinta, selaku Kapolda Jatim menyatakan Mas Bechi menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022 pukul 23.35 WIB, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Antara.

"Hari ini sejak jam 8.00 WIB pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Irjen Nico di Jombang, Kamis malam.

Sebelumnya, Mas Bechi, terlibat melakukan perbuatan asusila pada lima santriwati di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang yang terjadi pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Kemudian putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pelecehan seksual terhadap santrinya sejak tahun 2020.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA Sumenep PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x