PR BEKASI - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat Edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Yaqut mengatakan, alasan SE panduan ini dibuat dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag di Jakarta, pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Baca Juga: Joe Gomez Resmi Memperpanjang Kontraknya Bersama Liverpool FC, Simak Alasan Sang Pesepakbola
Isi surat edaran ini, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Hari Raya Idul Adha, khutbah Idul Adha, takbiran, ketentuan syariat berkurban, pelaksanaan kurban seperti, teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Berikut isi SE Nomor SE. 10 Tahun 2022 tentang Panduan panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, dilansir oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kemenag.
Surat edaran ini terbagi menjadi dua ketentuan, yaitu umum dan khusus. Juga ada perintah untuk pemerintah setempat untuk memantau tertera pada poin ketiga dalam surat edaran ini.
Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat
Ketentuan Umum