PR BEKASI - Kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah akan memulai babak baru, dengan tersangka Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi.
Pada Rabu, 13 Juli 2022 akan digelar sidang pertama kasus pencabulan santriwati tersebut secara online.
Alasan utama sidang kasus pencabulan santriwati ini digelar secara online dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang kembali merebak.
Hal itu dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung, sidang tidak bisa dilakukan secara tatap muka atau offline.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Mereka membantah alasan kekhawatiran jika akan ada pengerahan massa.
"Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa," kata Anak Agung Gede Agung Pranata seperti yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ news Rabu, 13 Juli 2022.
Sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Bechi, digelar secara tertutup mengingat kasus ini adalah perkara asusila.