Ada 4 Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah Korban Nirina Zubir, Punya Peran Berbeda

- 14 Juli 2022, 11:31 WIB
Ada 4 tersangka baru dalam kasus mafia tanah korban Nirina Zubir.
Ada 4 tersangka baru dalam kasus mafia tanah korban Nirina Zubir. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Tanah Air, Nirina Zubir masih diusut oleh Polda Metro Jaya.

Saat ini Polda Metro Jaya telah mengungkapkan tersangka baru yang terlibat kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir.

Tersangka yang terlibat berinisial MSA, RAP, AEO, dan C. Namun dikabarkan satu orang lagi masih menjadi DPO dalam kasus mafia tanah ini.

Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Contoh Yel Yel MPLS 2022 Cocok untuk Siswa Baru SMP, SMA, dan SMK Pakai Lagu Hits

"Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia (RAP) masih kita cari," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Diketahui, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka pada proses sebelumnya yaitu Riri Khasmita, Edrianto, Faridah, SH, Ina Rosaina, SH, dan Erwin Riduan, S.Sos, S.H., M.Kn.

Namun kini ada 4 tersangka baru dalam kasus mafia ini dan memiliki perannya masing-masing.

Dimana MSA alias Moch Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5774 yang berlokasi di Srengseng, dengan pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita.

Baca Juga: Catat, Jadwal Keberangkatan dan Tarif Bus Damri Tujuan Bandara Soetta

Kemudian, tersangka AEO alias Ahmad Efrilliatio Ordiba yang merupakan pegawai BRI berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.

Selanjutnya tersangka C alias Cito berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu (seolah-olah mendapatkan kuasa dari Alm. Cut Indira Martini) bersama dengan tersangka Faridah.

Satu tersangka lagi yang saat ini masih menjadi DPO, yaitu tersangka RAP Ray Alexander Putra yang berperan turut membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249 yang berlokasi di Srengseng dengan pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita.

Dalam kasus mafia ini, korban mengalami kerugian secara materil atas bidang tanah berdasarkan 6 sertifikat hak tanah mencapai Rp17 miliar.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x