"Setelah dihapus kemudian ditimpa ketika dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," jelasnya.
Sementara menurut Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Mulya Adhimara mengatakan, tersangka PS menggunakan alat yang cukup sederhana dalam melakukan aksinya.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap dengan Doa Setelahnya
Mulya menyebut, alat sederhana tersebut berupa cairan pemutih dan cuttonbud atau alat pembersih telinga.
Tersangka PS menggunakan alat tersebut untuk menghapus nama pemilik sertifikat yang sah.
Selanjutnya mengganti nama dengan pihak lain yang sebelumnya telah melakukan pembayaran kepada PS.
"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh bayclean, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cuttonbud," tutur Mulya.***