Tagar Tolak Pengesahan RKUHP Trending di Twitter, Ada Pasal Ancaman Hukuman Menyatakan Pendapat?

- 18 Juli 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi RKUHP sebagai produk hukum yang ditolak pengesahannya.
Ilustrasi RKUHP sebagai produk hukum yang ditolak pengesahannya. /Pixabay/succo

PR BEKASI - Tagar "tolak pengesahan RKUHP" sedang trending di Twitter. Hingga artikel ini dibuat, tagar tersebut sudah mencapai 6 ribu tweet.

Ada alasan-alasan yang melatarbelakangi munculnya tagar "tolak pengesahan RKUHP" menjadi cuitan netizen Twitter.

Apa yang menyebabkan tagar tolak pengesahan RKUHP menjadi trending di Twitter? Apa itu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)?

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Ternyata beberapa pasal-pasal dalam RKUHP dinilai bermasalah oleh sejumlah pihak hingga menimbulkan suara-suara tolak pengesahan RKUHP ini.

Salah satunya tentang rancangan atau draf pasal penghinaan terhadap presiden.

Dewan Pers diketahui menilai pasal tersebut mengancam kebebasan pers dan karya jurnalistik.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Hal tersebut kemungkinan menyebabkan akan adanya ancaman hukuman menyatakan pendapat.

Pada kanal YouTube Najwa Shihab, tagar "semua bisa kena" telah disuarakan untuk merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini.

Pasal-pasal yang tertera juga masih banyak menghadirkan perdebatan. Kontroversi yang terjadi diduga karena tidak ada transparansi yang dilakukan birokrat kepada masyarakat terkait isi dari RKUHP ini.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Diketahui bahwa demo penolakan pengesahan RKUHP ini telah dilakukan berkali-kali oleh banyak elemen, tidak hanya mahasiswa di berbagai kota.

Aksi massa yang dilakukan bukan semata-mata tanpa sebab, mereka menilai ada aturan mengenai demonstrasi dalam RKUHP tersebut.

Aturan atau pasal yang tertuang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket dan Lokasi Nonton Film Ivanna di Bandung pada Senin 18 Juli 2022, Mulai dari Rp25 Ribu

Selain itu, di pasal dalam RKUHP itu, terdapat ancaman hukuman untuk aksi massa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Hal ini banyak mendapatkan protes dari kalangan mahasiswa karena dinilai akan rawan rawan kriminalisasi.

Hingga pagi ini, cuitan tolak pengesahan RKUHP lewat #tolak_RKUHP masih terus bermunculan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x