PR BEKASI – Kasus mafia tanah yang melibatkan beberapa oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibongkar pihak kepolisian.
Kombes Pol Hengki Haryadi dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah meringkus komplotan mafia tanah di wilayah Jakarta tersebut.
Komplotan tersebut berjumlah 30 orang yang terdiri dari oknum pejabat negara serta masyarakat biasa.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia
Peran komplotan mafia tanah
Menurut Hengki, para tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda, sesuai profesinya masing-masing.
“Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu, dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN hingga oknum BPN yang bertugas dalam penerbitan sertifikat,” kata Hengki.
Selain itu, ada juga yang bertugas mencari ‘mangsa’ untuk dijadikan korban, biasanya mereka menargetkan lahan–lahan kosong yang tidak dipasangi plang.
Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat
Mereka tidak pandang bulu dalam memilih korban, baik itu aset pemerintah, badan hukum, ataupun milik pribadi.
Contoh kasus dengan korban perorangan yakni keluarga artis Nirina Zubir yang mengalami kerugian materi hingga Rp17 miliar.
“Sedangkan untuk korbannya, terdapat 12 orang korban, dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, maupun perorangan,” kata Hengki.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Hengki mengatakan 30 orang tersangka mafia tanah sudah berstatus sebagai tersangka, dan 25 orang di antaranya telah mendekam di balik jeruji besi.
Lebih dalam, Hengki menjelaskan mereka terdiri atas 12 orang warga sipil, 1 orang pegawai jasa perbankan, dan 2 orang merupakan Kepala Desa (Kades).
Kemudian, ada 13 orang oknum pegawai kantor BPN dan 2 orang terakhir merupakan oknum dari ASN.
“Masih banyak masyarakat yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA.***