Serang Novel Baswedan dengan Air Aki, Pengacara Rahmat Ngotot: Tidak Sengaja, Spontan Tanpa Rencana

- 15 Juni 2020, 20:08 WIB
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.*
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.* /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

Artinya Rahmat dinilai membenci Novel dan ketika ada kesempatan, dorongan impulsifnya pun keluar.

"Sifat impulsif itu muncul karena melihat Novel yang petantang-petenteng memojokkan anak buahnya dalam kasus pencurian sarang burung walet sehingga muncul kata pengkhianat ke saksi korban karena terdakwa membandingkan dengan atasannya yang loyal," kata Widodo.

Sifat terdakwa yang impulsif dan jauh obsesif dari Ronny Bugis menjadi dasar untuk memberi pelajaran kepada saksi korban.

Baca Juga: Ikan Salmon Disebut Jadi Penyebab Gelombang Kedua Covid-19 di Tiongkok, Peneliti Beri Penjelasan 

"Artinya tidak ada perencanaan dalam peristiwa itu dan tidak ada maksud mencelakai dan mengakibatkan penganiayaan berat tapi hanya memberikan pelajaran," ucap Widodo.

Dalam nota pledoinya, pengacara juga menyebut tindakan Rahmat Kkadir adalah sebagai perbuatan tunggal.

"Terungkap kebenaran materiil dari pengakuan hakiki terdakwa bahwa ia mengakui sebagai pelaku tunggal dan melakukan perbuatan secara mandiri tanpa suruhan atau bujukan dari siapa pun dalam melakukan penyiraman dengan air aki dicampur air terhadap Novel Baswedan," katanya.

Dengan maksud memberikan efek jera kepada saksi korban karena perbuatan saksi korban tidak selaras sebagai mantan anggota Polri lainnya atau harapan terdakwa, yaitu menjunjung tinggi jiwa korsa.

Baca Juga: Ikan Salmon Disebut Jadi Penyebab Gelombang Kedua Covid-19 di Tiongkok, Peneliti Beri Penjelasan 

"Ahli Prof Hamdi Muluk mengatakan terdakwa menguasai teknik operasi tapi tidak menggunakannya karena hanya ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah