Polisi Tangkap Guru Agama SMP yang Lakukan Pencabulan pada Anak Laki-laki di Bawah Umur

- 19 Juli 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

 

PR BEKASI - Seorang Pria berinisial AR berusia 28 tahun ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

AR yang merupakan seorang guru agama serta pelatih ekskul pramuka dan paskibra ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkapkan jika AR ditangkap sebagai pelaku pencabulan di sebuah sekolah SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: One Piece 1054: Oda Berhasil Buat Fans Bungkam, Nika Luffy Ternyata Sudah Dirancang Lebih dari 15 Tahun

"Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra," kata Zulpan yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa 19 Juli 2022.

Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur.

Ketiga korban pencabulan tersebut adalah RPH berumur 13 tahun, JRF berumur 14 tahun, dan AHRJ berumur 17 tahun.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x