Kisah Pilu Seorang Ayah, Tak Bisa Hadiri Pernikahan Anak Lantaran Dibekuk Polisi Akibat Edarkan Sabu

- 19 Juli 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/JamesRonin

PR BEKASI - Kisah pilu, seorang ayah kandung tak bisa hadiri pernikahan anaknya, akibat tertangkap lebih dulu oleh polisi, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pelaku berinisial SB berumur 53 tahun, hanya dapat melihat momen pernikahan anak kandungnya lewat layar smartphone anggota polisi.

Momen pernikahan yang seharusnya penuh dengan suka cita, rasa bahagia, rasa syukur, dan rasa gembira, berubah menjadi momen haru yang sangat disesali SB.

Pasalnya SB terlebih dulu tertangkap polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat, sehari sebelum momen pernikahan anaknya terjadi.

Baca Juga: Satu Kilogram Sabu Asal Medan Berhasil Diamankan Polisi Beserta Kurir dan Pengedarnya

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataran mengatakan, Ia memberikan kesempatan SB untuk menyaksikan momen itu lewat video call.

"Karena lebih dulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB, untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," ucap I Made.

Menurutya akad nikah anak pelaku SB dilaksanakan pada hari, Selasa, 19 Juli 2022 pagi, sekitar pukul 09,00 WITA.

Sedangkan pelaku diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada hari Senin, 18 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x