Bayi 8 Bulan Dijual Seharga Rp30 Juta, Polisi Langsung Bekuk Pelaku di Sebuah Hotel

- 21 Juli 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi perdagangan bayi.
Ilustrasi perdagangan bayi. /Pexels/Nelly Aran

Baca Juga: Sinopsis Film Unhinged, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini: Aksi Russell Crowe Sebagai Tom

Selain itu, AM mencari keuntungan lain dengan menjual bayi perempuan itu seharga Rp30 juta.

Saat penangkapan pelaku AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, screenshot slip pembayaran kamar hotel, dan bukti transaksi rekening tersangka senilai Rp1 juta rupiah, satu unit kartu akses hotel berikut satu unit ponsel Android.

“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Untuk perbuatannya itu, pelaku AM akan dikenakan pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83 untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F.

Pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x