Komnas HAM Sikapi Kasus Brigadir J: Kami Ingin Penyelidikan sesuai Mandat UU

- 25 Juli 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, simak pernyataan Komnas HAM.
Ilustrasi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, simak pernyataan Komnas HAM. /Pixabay/Skitterphoto

PR BEKASI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara seputar kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui tim forensik Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian anggota kepolisian tersebut.

Komnas HAM diketahui akan meminta akses perkembangan informasi seluas-luasnya dalam penyelidikan tersebut secara transparan.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM pada Senin, 25 Juli 2022.

"Komnas HAM punya kemauan melakukan penyelidikan sesuai dengan mandat Undang-Undang kami lakukan secara mandiri," ujar Ahmad Taufan Damanik.

"Diyakinkan pada kami itu akan dipenuhi dan tentu saja akuntabilitas, transparansi itu disertai aksesibilitas," katanya.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Masih menurut Ahmad, Komnas HAM selama ini meminta supaya diberikan akses yang seluas-luasnya, dan hal itu ditanggapi baik oleh pihak terkait.

"Beberapa hari yang lalu kami mengundang tim Dokkes datang kemari dan sebagaimana dijanjikan, tepat pada waktunya datang," kata Ahmad.

"Dan polisi telah memberikan keterangan seluas-luasnya kepada Komnas HAM," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan akan meminta keterangan kepada forensik Polri terkait hasil dari penyidikan terbaru kasus penembakan Brogadir J.

Hal itu disampaikan Komnas HAM dalam pernyataannya pada Senin, 25 Juli 2022.

Komnas HAM menyebut, terkait informasi yang telah didapat, pihaknya akan menggelar konferensi pers hasil penyidikan terbaru.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x