PR BEKASI - Bagi Anda yang akan bepergian menggunakan Kereta Api (KA) khususnya anak-anak harus mengikuti persyaratan.
PT Kereta Api mengeluarkan peraturan baru bagi calon penumpang KA bagi anak-anak usia 6 hingga 17 tahun.
Hal itu berdasarkan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72/2022.
Baca Juga: Jelang One Piece 1055, Review Ketika Shanks Mendatangi Wano dan Dimulainya Pencarian One Piece
Berikut aturan naik kereta untuk anak-anak yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @KAI121 pada Selasa, 26 Juli 2022 diantaranya:
- Bagi anak yang berusia 6 - 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, maka tidak diwajibkan melakukan skrining sebelum perjalanan.
- Anak yang berusia 6 - 17 tahun baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
- Anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan skrining, namun wajib didampingi pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.