PR BEKASI – Penerapan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP sudah berlaku sejak 14 Juli 2022.
NPWP merupakan salah satu berkas yang sering menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, seperti membuka usaha.
Kini, NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengesahkan inovasi NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut kemudahan dan manfaat format baru NIK dari yang lama.
1. Dapat menyederhanakan administrasi dan kepentingan nasional
Baca Juga: In The Soop Friendcation Episode 2 Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal dan Link Nontonnya
2. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan