NPWP Terintegrasi dengan NIK, Berikut Kemudahan dan Layanan yang Terhubung dengan Format Baru

- 28 Juli 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi terintegrasi dengan NPWP, ada sederet kemudahan yang didapat wajib pajak.
Ilustrasi KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi terintegrasi dengan NPWP, ada sederet kemudahan yang didapat wajib pajak. /JG/Puspa/kargo.id

PR BEKASI – Penerapan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP sudah berlaku sejak 14 Juli 2022.

NPWP merupakan salah satu berkas yang sering menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, seperti membuka usaha.

Kini, NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengesahkan inovasi NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut kemudahan dan manfaat format baru NIK dari yang lama.

1. Dapat menyederhanakan administrasi dan kepentingan nasional

Baca Juga: In The Soop Friendcation Episode 2 Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal dan Link Nontonnya

2. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x