PR BEKASI – Penerapan NIK yang diintegrasikan menjadi NPWP kini sudah diberlakukan bagi penduduk Indonesia.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berfungsi sebagai tanda atau identitas bagi wajib pajak untuk memperoleh berbagai hak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sudah resmi, sebagaimana yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan sudah sebanyak 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai NPWP.
Lewat perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan menggunakan NIK untuk memenuhi kewajiban pajak.
Pemberlakuan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk memudahan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan kedepannya.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Pajak, berikut ini beberapa tahap yang harus Anda lakukan mengecek NPWP menggunakan NIK.
Baca Juga: Catat, Berikut Lima Makanan dan Minuman Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pencernaan