NPWP Pakai NIK? Berikut Cara Mengecek di Portal Pajak yang Wajib Diketahui

- 21 Juli 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi. NIK saat ini bisa berfungsi sebagai NPWP.
Ilustrasi. NIK saat ini bisa berfungsi sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

 

PR BEKASI – Penerapan NIK yang diintegrasikan menjadi NPWP kini sudah diberlakukan bagi penduduk Indonesia.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berfungsi sebagai tanda atau identitas bagi wajib pajak untuk memperoleh berbagai hak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sudah resmi, sebagaimana yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan sudah sebanyak 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai NPWP.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

Lewat perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan menggunakan NIK untuk memenuhi kewajiban pajak.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk memudahan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan kedepannya.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Pajak, berikut ini beberapa tahap yang harus Anda lakukan mengecek NPWP menggunakan NIK.

Baca Juga: Catat, Berikut Lima Makanan dan Minuman Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pencernaan

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x