NPWP Pakai NIK? Berikut Cara Mengecek di Portal Pajak yang Wajib Diketahui

- 21 Juli 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi. NIK saat ini bisa berfungsi sebagai NPWP.
Ilustrasi. NIK saat ini bisa berfungsi sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

1. Buka situs pajak

Buka situs resmi nya, KLIK DI SINI 

2. Masukkan NIK

Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang disediakan

3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)

Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga pada kolom yang disediakan. Pastikan data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan vlidasi NPWP.

4. Masukkan kode captcha

Ketik kode captcha atau kode keamanan, lalu klik “Cari”.

Baca Juga: Google Masih Belum Terdaftar di PSE Kominfo, Siap Diblokir?

5. Data NPWP terbuka

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah