1. Buka situs pajak
Buka situs resmi nya, KLIK DI SINI
2. Masukkan NIK
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga pada kolom yang disediakan. Pastikan data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan vlidasi NPWP.
4. Masukkan kode captcha
Ketik kode captcha atau kode keamanan, lalu klik “Cari”.
Baca Juga: Google Masih Belum Terdaftar di PSE Kominfo, Siap Diblokir?
5. Data NPWP terbuka