NIK Jadi Nomor NPWP, Berikut Tiga Format Baru yang Perlu Kamu Ketahui

- 21 Juli 2022, 15:36 WIB
Format NPWP baru.
Format NPWP baru. /Instagram @ditjenpajakri

PR BEKASI – Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan keputusan baru terkait NIK sebagai NPWP.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati meresmikan peluncuran inovasi NIK menjadi NPWP pada Selasa, 19 Juli 2022 di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dalam acara itu Menteri Sri Maulyani menjajal langsung untuk menginput NIK miliknya untuk layanan perpajakan didampingi Suryo.

Baca Juga: Kim Garam Hengkang, Netizen Soroti Sosok yang Akan Menjadi Center LE SSERAFIM

Penerapan aturan NIK menjadi NPWP telah berlaku pada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan begitu masyarakat diberikan kemudahaan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Baca Juga: Spesifikasi Asus Zenfone 9, Berikut Bocoran Desain hingga Kamera Ponselnya

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram DJP, terdapat tiga format baru NPWP yang mulai berlaku 14 Juli 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x