NIK Jadi Nomor NPWP, Berikut Tiga Format Baru yang Perlu Kamu Ketahui

- 21 Juli 2022, 15:36 WIB
Format NPWP baru.
Format NPWP baru. /Instagram @ditjenpajakri

1. Bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP)

Aktivasi NIK menjadi NPWP dan NPWP format 15 digit akan tetap diberikan dan diberlakukan hanya sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga: Viral Video Anak Dirantai Ayah dan Ibu Tiri hingga Kelaparan, Netizen Minta Kasusnya Diusut

2. Bagi wajib pajak selain OP

Akan diberikan NPWP dengan format 16 digit.

3. Bagi wajib pajak Cabang

Akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit dan pemberlakukan sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga: Spoiler Lengkap One Piece 1054, Terungkap Ciri-ciri Penculik Vivi dan Janji Akainu untuk Habisi Kaum Revolusi

Format baru ini dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.

Mulai 1 Januari 2024, penggunaan format baru NPWP akan efektif diterapkan secara menyeluruh baik bagi layanan DJP maupun kepentingan administrasi pijak lain yang mensyaratkan menggunakan NPWP.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah