1. Bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP)
Aktivasi NIK menjadi NPWP dan NPWP format 15 digit akan tetap diberikan dan diberlakukan hanya sampai 31 Desember 2023.
Baca Juga: Viral Video Anak Dirantai Ayah dan Ibu Tiri hingga Kelaparan, Netizen Minta Kasusnya Diusut
2. Bagi wajib pajak selain OP
Akan diberikan NPWP dengan format 16 digit.
3. Bagi wajib pajak Cabang
Akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit dan pemberlakukan sampai 31 Desember 2023.
Format baru ini dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.
Mulai 1 Januari 2024, penggunaan format baru NPWP akan efektif diterapkan secara menyeluruh baik bagi layanan DJP maupun kepentingan administrasi pijak lain yang mensyaratkan menggunakan NPWP.