Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mudah Cek NIK Secara Online

- 25 Juni 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Dok. Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Kemajuan teknologi membuat kehidupan manusia sangat dimudahkan, termasuk dalam hal mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seperti yang kita ketahui, NIK merupakan nomor penting yang tercantum di KTP. Namun terkadang kita ragu apakah NIK di KTP sudah terdaftar pada Dukcapil Nasional?

Karena seringkali NIK digunakan untuk syarat registrasi untuk mengurus hal yang kita perlukan, contohnya untuk registrasi kartu sim ponsel.

Baca Juga: Spoiler Terbaru One Piece 1054: Luffy jadi Yonko, Kakak dan Sahabatnya Malah Ditangkap Pemerintah Dunia

Maka dari itu, kita perlu mengecek apakah NIK kita sudah terdaftar atau belum.

Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil, lho. Semuanya bisa diurus dari rumah.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagtam @Indonesiabaik.id, berikut ini beberapa cara yang bisa dicoba untuk mengecek NIK, ada apa saja?

Baca Juga: 4 Ide Sarapan Sehat Penurun Kadar Kolesterol, Praktis Dibuat Dirumah

1. Melalui Call Center

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x