PR BEKASI - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 55 orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah berhasil dibebaskan di Kamboja.
Ke-55 warga negara Indonesia (WNI) menjadi menjadi korban penipuan kerja hingga sempat disekap di Kamboja.
Saat ini ke 55 warga Negara Indonesia (WNI) tersebut sudah berhasil dibebaskan.
Baca Juga: Kominfo Kembali Buka PayPal untuk Sementara, Berikut Batas Waktunya
Menurut Ramadhan, pembebasan tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian Kamboja. Adapun sebelumnya sebanyak 60 WNI dinyatakan telah disekap di Kamboja.
Dalam perkembangannya, penyekapan WNI di kamboja ini sebanyak 55 orang
"Perkembangan penyekapan WNI di Kamboja. Saat ini sebanyak 55 WNI, telah dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja," kata Brigien Ahmad Ramadhan yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu 30 Juli 2022.
Baca Juga: Daftar 14 Mitos dan 3 Fakta Menyusui, Yuk Pelajari jelang Hari ASI Sedunia 1 Agustus 2022
Ramadhan mengatakan, puluhan WNI yang telah dibebaskan tersebut saat ini sedang diperiksa oleh polisi Sihanoukville Kamboja.