PR BEKASI - Dari dua terpidana korupsi dengan kasus yang berbeda yakni Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyetorkan sejumlah Rp3,8 Milyar ke kas negara.
Sejumlah uang tersebut didapat KPK dari uang denda, uang pengganti, serta rampasan uang barang bukti dari ke dua terpidana kasus maling uang rakyat.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah menyetorkan uang Rp3,8 miliar ke kas negara.
"Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah menyetorkan uang Rp3,8 miliar ke kas negara," kata Ali kepada sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali juga menjelaskan terkait kasus tindak korupsi yang menyeret mereka berdua.
Motif kasusnya berbeda namun hasilnya sama, yaitu merugikan negara.
Baca Juga: Tiga Zodiak yang Sial di Bulan Agustus 2022: Aries Perlu Berhati-hati Saat Membuat Keputusan
Andririni Yaktiningsasi yang merupakan seorang psikolog adalah terpidana kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II pada tahun 2017 lalu.
Sementara Sri Utami yang merupakan matan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia adalah terpidana kasus tindak korupsi dalam perkara kegiatan fiktif atau kegiatan bohong di Kementerin ESDM pada tahun 2012 silam.
Baca Juga: Jadwal Vaksin di Bogor-Bandung Bulan Agustus 2022: Cek Tanggal, Lokasi dan Persyaratannya
Sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami pembayarannya telah dinyatakan lunas oleh tim jaksa eksekutor KPK.
Ali menegaskan bahwa KPK sangat serius dalam upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Dengan penagihan uang denda, hingga uang rampasan barang bukti dalam setiap kasus terpidana korupsi adalah wujud bukti nyata upaya KPK dalam pengoptimalan pemulihan aset negara.***
Ikuti berita PikiranRakyat-Bekasi.com lainnya di Google News.