Sejak 2018, Kominfo Sudah Blokir Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online

- 2 Agustus 2022, 15:21 WIB
Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Simak Jawaban Menkominfo Terkait Pendaftaran PSE Judi Online
Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Simak Jawaban Menkominfo Terkait Pendaftaran PSE Judi Online /Instagram.com/johnnyplate

Namun, dia menyebut banyak aplikasi, termasuk gim yang mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan akan diklarifikasi dan diperdalam.

“Daftar PSE yang kami klarifikasi dengan pendalaman. Jika ditemukan terkait perjudian online, tidak ada ruang di Indonesia dan harus di takedown. Saya harap ini akan berakhir dalam satu atau dua hari. Kami tidak ingin takedown tanpa klarifikasi pendalaman," kata Johny.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi hingga Kerbau di Agustus 2022: Banyak Konflik dan Pengkhianatan yang Dihadapi

Sebelumnya Kementerian komunikasi banyak mendapat kritikan.

Kritikan muncul setelah beberapa platform yang diduga situs judi online yang terdaftar sebagai PSE privat.

Kritikan tersebut muncul pada Sabtu, 20 Juli 2022, pukul 00:00 WIB.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Ciro Alves Terus Jalani Pemulihan Fisik Jelang Pertandingan di Pekan Ketiga BRI Liga 1

Sejak tanggal tersebut Kominfo mulai memblokir banyak situs yang tidak terdaftar.

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2020 Menteri Komunikasi dan Informatika tentang PSE lingkup privat.

Saat ini, Kominfo memblokir sementara aplikasi Yahoo.com, Epic Games, Steam, Dita, Counter Strike, Origin, dan Paypal.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x