Muncul Temuan Baru, Bareskrim Kembali Blokir Dana Rekening ACT

- 3 Agustus 2022, 07:38 WIB
Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

PR BEKASI - Sebelumnya Polri mengungkap bahwa sejak 2005-2020, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi sejumlah Rp2 triliun.

Dari jumlah tersebut, ACT mengaku menggunakannya untuk biaya operasional yayasan sebanyak Rp450 miliar.

Menurut data terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan pemblokiran pada sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Selasa 2 Agustus  2022.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujarnya.

"Ditemukan juga dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Diberitakan sebelumnya, empat orang tersangka telah ditetapkan pihak kepolisian berkaitan dengan yayasan ACT.

Mereka menjadi tersangka terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air.

Empat tersangka tersebut adalah Ahyudin yang merupakan salah satu pendiri dan mantan ketua ACT, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Agustus 2022: Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan, Berikut Penyebabnya

Selain itu ada pula Ketua ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain, dan Sekretaris ACT Novariyadi Imam Akbari.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di SMP Kota Bekasi Akhirnya Diamankan Polisi, Sejumlah Barang Bukti Terungkap

Mereka saat ini sudah ditahan karena saat penggeledahan, penyidik menemukan bukti pemindahan dokumen di kantor ACT.

Pemindahan dokumen tersebut sebagai barang bukti dikhawatirkan akan dihilangkan para tersangka.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x