Ditanya Hak Kelola Dana Operasional, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Kisaran 10 Sampai 20 Persen Poin Pentingnya

- 16 Juli 2022, 15:05 WIB
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri dan dicecar beberapa pertanyaan.
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri dan dicecar beberapa pertanyaan. /PMJ News

PR BEKASI - Pemeriksaan terhadap Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sampai saat ini memasuki tahap keenam.

Mantan Presiden ACT, Ahyudin menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri pada Sabtu, 16 Juli 2022 selama hampir 12 jam.

Pada pemeriksaan ketiga sebelumnya, Ahyudin menyatakan jika dia sudah siap berkorban dan dikorbankan untuk ACT.

Baca Juga: Ungkap Candi Borobudur Tak Masuk Daftar 7 Keajaiban Dunia, Berikut Informasinya

Bahkan jika harus jadi tersangka dalam kasus yang melibatkan dirinya itu.

Dia hanya berharap ACT yang merupakan yayasan amal terbesar di Indonesia tetap hadir membawa banyak manfaat bagi seluruh masyarakat.

Di pemeriksaan keenam ini, pertanyaan yang ajukan Bareskrim banyak menyinggung tentang dana operasional yang dikelola oleh ACT.

Baca Juga: RESMI! Bayern Munchen Menyetujui Klausul Pelepasan Lewandowski ke Barcelona, Berapa Nilai Transfernya?

Hal itu diungkap oleh Mantan Presiden ACT saat ditemui wartawan usai menjalankan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x