Update Kasus Penyalahgunaan Dana Sosial oleh ACT, Devisi Humas Polri akan Segera Dilakukan Gelar Perkara

- 11 Juli 2022, 18:51 WIB
Logo ACT
Logo ACT /act.id/

PR BEKASI - Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana sosial oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan segera dilakukan gelar perkara.

Hal itu dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, saat ini ada 4 saksi yang dimintai keterangannya.

Mereka adalah mantan Pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta seorang bagian keuangan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri Jakarta pada Senin, mengatakan Rencananya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini cukup untuk menaikkan catatan ke tingkat penyidikan.

Audit keuangan dari dua sumber pendanaan yang dikelola ACT dan akuntan publik pun diusut oleh Penyidik.

Sumber dana pertama yang di audit adalah pengelolaan dana sosial 68 ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang masing-masing senilai lebih dari Rp 2 miliar dan total Rp 138 miliar.

Terkait dana tersebut,Nurul mengatakan pihak ACT tidak memberitahukan realisasi dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai dan progres dari dana tersebut yang dikelola Yayasan ACT.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x