PR BEKASI - Empat orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicekal Polisi.
Pencekalan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan bantuan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Keempat tersangka yaitu Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, mantan Presiden ACT Ahyudin, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT dan Hariyana Hermain pembina ACT.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Tanggal Berapa Pengabdi Setan 2 Communion Tayang di Bioskop? Film Terbaru Joko Anwar
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," ungkap Kombes Pol Nurul Azizah.
Nurul menjelaskan, pencekalan terhadap empat orang tersangka dimaksudkan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Pasalnya, hingga saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata Nurul sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 28 Juli 2022.