Belum Ada Penahanan, Polri Minta Bantuan Imigrasi untuk Pencekalan 4 Tersangka ACT

- 28 Juli 2022, 19:33 WIB
Polisi resmi tetapkan empat tersangka terkait dengan kasus penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polisi resmi tetapkan empat tersangka terkait dengan kasus penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Peringatan Hari Bhakti ke-75 TNI AU, Berikut 11 Pilihan Twibbon Sambut Harinya pada 29 Juli 2022

Diketahui sebelumnya, belum lama ini Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik ACT.

Puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beberapa waktu yang lalu.

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," kata Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah