MUI Dikabarkan Hentikan Kerjasama dengan ACT, Berikut Alasannya

- 27 Juli 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /ACT

PR BEKASI - Polisi telah menetapkan petinggi serta pendiri ACT Ahyudin menjadi tersangka pada Senin, 25 Juli 2022.

Selain Ahyudin polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang juga merupakan pengurus ACT.

Ketiga orang tersebut yakni Hariyana Hermain, Novariadi Imam Akbari dan Ibnu Khajar.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia per Rabu 27 Juli 2022: Kasus Covid-19 Baru Tembus 6.438 Orang

Terkait itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan akan menghentikan kerjasama dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keputusan tersebut diambil MUI pasca yayasan tersebut tersandung sejumlah kasus hukum hingga aktivitasnya dibekukan pemerintah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud kepada awak media di Hotel Sultan Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1055: Pertarungan di Wano hingga Nasib Shichibukai yang Tersisa

"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan," ujar Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x