PR BEKASI - Kasus penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berlanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kini pendiri ACT yaitu Ahyudin telah ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, 25 Juli 2022.
Selain Ahyudin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lain yang juga merupakan pengurus ACT.
Baca Juga: Prediksi Skor Barcelona vs Juventus, Siapa yang Diunggulkan di Big Match Pramusim?
Tiga orang tersebut yaitu Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh keempat tersangka itu adalah soal penyalahgunaan dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.
ACT diketahui menerima dana dari Boeing sebesar Rp138 miliar. Dana tersebut dibuat untuk program yang telah dibuat sebesar Rp103 miliar.
Baca Juga: 20 Twibbon Terbaru Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Desain Menarik dan Islami
Kemudian sisanya yaitu Rp34 miliar digunakan untuk hal yang tidak semestinya.