Pendiri Lembaga ACT Ditetapkan Menjadi Tersangka, Ahyudin Terbukti Terima Gaji hingga Rp400 Juta

- 26 Juli 2022, 13:05 WIB
Polisi resmi tetapkan empat tersangka terkait dengan kasus penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polisi resmi tetapkan empat tersangka terkait dengan kasus penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ANTARA/Laily Rahmawaty

Adapun sisa uang tersebut digunakan para tersangka untuk pengadaan truk sebesar Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sebesar Rp8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

"Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus,” kata Helfi di Mabes Polri.

Terkait penyalahgunaan donasi umat, Ahyudin dan ketiga tersangka lain terbukti melakukan pemotongan sebesar 20 hingga 23 persen.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA, besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.

Baca Juga: Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Keisya Levronka Curhat 'Sakit Hati' di Twitter: Semoga Kita Gak ke Provokasi Ya

Penyidik menetapkan keempat tersangka dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian kedua, para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x