Cara Pengajuan Pencairan Dana BOS Kemenag, Total Mencapai Rp2,5 Triliun

- 6 Agustus 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi Dana BOS madrasah 2022, simak cara pengajuannya di sini.
Ilustrasi Dana BOS madrasah 2022, simak cara pengajuannya di sini. /Pixabay/EmAji

PR BEKASI - Baru-baru ini, dunia pendidikan Indonesia mendapat angin segar pengumuman Dana BOS Kemenag yang nilainya mencapai triliunan.

Dana BOS Kemenag untuk seluruh lembaga pendidikan tingkat madrasah dikabarkan akan kembali cair.

Pada Maret dan April 2022, pencairan pertama dari dana BOS Kemenag telah selesai diproses sebesar Rp3,3 triliun.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Pencairan dana BOS Kemenag kali ini merupakan tahap lanjutan dari pencairan tahap pertama.

Pencairan tersebut telah dimulai sejak akhir Juli 2022 lalu, adapun cara pengajuannya adalah sebagai berikut:

1. Buka laman bos.kemenag.go.id lalu log in menggunakan EMIS Pendis.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

2. Buat perjanjian kerja sama.

3. Unggah dokumen persyaratan, kemudian silakan ajukan validasi.

4. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.

Selanjutnya, bagi pihak perwakilan madrasah, jangan lupa segera mendatangi bank.

Baca Juga: Film Guru Guru Gokil Tayang di Trans TV Hari Ini, Berikut Spoiler Filmnya yang dibintangi Gading Marten

Namun, persiapkan terlebih dahulu semua dokumen persyaratan dan bukti tanda terima untuk dibawa ke sana.

Pihak bank akan membantu melakukan proses verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah jika dokumen telah lengkap.

Kemudian madrasah harus segera melapor sebagai penggunaan dana BOS melalui Portal BOS.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Kota Bandung 9 dan 11 Agustus 2022, Catat Waktu dan Lokasinya!

Akhirnya, dana BOS Kemenag dapat cair sesuai jumlah yang telah disepakati dan digunakan oleh madrasah.

Beberapa dokumen pencairan dana BOS Kemenag 2022 untuk madrasah tahap pertama, di antaranya sebagai berikut.

1. Surat permohonan penyaluran Dana BOS Kemenag tahap pertama (jangan lupa lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan).

Baca Juga: Brittney Griner, Pebasket AS yang Divonis Penjara di Rusia, Gedung Putih Berang

2. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

3. Surat Perjanjian Kerja Sama, pastikan sudah ditandatangani oleh PPK dan kepala madrasah.

4. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

5. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Karawang Post Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x