Ferdy Sambo Akan Diperiksa di Mako Brimob, Dihadiri Timsus yang Dipimpin Wakapolri

- 8 Agustus 2022, 21:12 WIB
Ferdy Sambo (kiri).
Ferdy Sambo (kiri). /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sejak Sabtu malam 6 Agustus 2022 sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk 30 hari ke depan.

Pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akan dilakukan tim Khusus (Timsus) terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pria itu diduga melanggar tata cara pengelolaan tempat kejadian perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir J di kediaman dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Dalam kasus itu, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Kemudian ada tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, asisten Putri Chandrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP sehubungan dengan pembunuhan berencana di bawah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun pemeriksaan pada Ferdy Sambo ini akan dihadiri oleh semua anggota timsus menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Semua timsus hadir dipimpin oleh Wakapolri," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Film Offbeat Cops Tentang Kehidupan Seorang Detektif Akan Tayang 26 Agustus 2022, Intip Spoilernya

Dijelaskan oleh Dedi Prasetyo bahwa Timsus akan bekerja mendalami keterangan penting saksi di Mako Brimob atau di Bareskrim Polri.

Dedi juga mengatakan bahwa perkembangan terakhir dari kasus ini akan disampaikan oleh Timsus.

"Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini," ujar Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Cafe Minamdang Episode 13, Tayang Malam Ini!

Dedi meminta kesabaran dari semua pihak karena menurutnya Timsus tersebut bekerja secara maraton.

Adapun prinsip kerjanya yakni penuh dengan ketepatan, kehati-hatian, dan pembuktian ilmiah.

"Pembuktian Timsus akan diuji di pengadilan," katanya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x