Sebelumnya diberitakan, Polri menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Baca Juga: Selami Kehidupan Gadis yang Terobsesi dengan Ikan di Film The Fish Tale, Akan Tayang di Bioskop
Mantan Kepala Divisi Propam itu diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dari Riksus terungkap Irjen Polri FS diduga melakukan pelanggaran karena ketidakprofesional dalam menangani olah TKP", kata Kabag Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
"(Ketidakprofesionalan) dalam melakukan olah TKP seperti yang disampaikan Kapolri, misalnya dengan mengambil CCTV dan lain-lain," kata Dedi.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di rutan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk 30 hari ke depan dimulai dari tanggal 6 agustus lalu.
Irjen Ferdy Sambo juga telah menjalani pemeriksaan dari timsus yang dihadiri oleh ketua timsus Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Senin 8 Agustus.***